Kamis, 17 April 2008

Creative Economy: Not Only Through Art & Design

**Wawancara ekslusif dengan Menteri Perdagangan Republik Indonesia

Bertempat di VIP Room pada tanggal 24 Oktober 2007 (di sela Trade Expo Indonesia 2007), majalah Concept berkesempatan melakukan wawancara ekslusif bersama Mari Elka Pangestu, Menteri Perdangan RI.

Concept ( C ): Salah satu tujuan dari Trade Expo Indonesia adalah mengembangkan ekonomi kreatif, produk ramah lingkungan, dan unggul desain. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bahkan mengajak masyarakat untuk mengembangkan ekonomi kreatif. Yang hendak kami tanyakan, bagaimana seorang Mari Elka Pangestu mendefinisikan arti kata KREATIF dalam kaitannya dengan industri, perekonomian, dan desain?

Mari Elka Pangestu (MEP): Sebetulnya istilah ekonomi kreatif itu bukan datang dari saya atau Presiden. Ekonomi kreatif adalah istilah yang sudah baku dan berkembang cukup lama di negara lain. Di beberapa negara ada yang menggunakan/mendefinisikannya dengan istilah content industry. Sedangkan kita menggunakan istilah cultural industry atau creative economy, dimana yang termasuk di dalamnya ada 15 sub-category, seperti: printing, publishing, advertising, fashion design, architecture, entertainment, digital IT, handicraft, art, dan lainnya, dan itu semua masuk ke dalam kategori creative economy. Awal mula ekonomi kreatif dimulai dengan apresiasi kita terhadap handicraft. Setelah kita gali lebih lanjut, ternyat ada hal-hal lain yang menunjang ekonmi kreatif seperti animasi, desain, dan cukup banyak industrinya. Distro salah satunya. Menurut saya, distro adalah salah satu contoh dari creative industry. Intinya, yang dimaksud dengan ekonomi kreatif dan industri kreatif adalah sesuatu yang mempunyai nilai tambah yang tinggi, karena kreasi dari individu yang terlibat di dalam berkreasi atau memproduksi produk atau jasa.

C: Ke depannya nanti, apa yang Ibu bayangkan untuk industri kreatif yang ada di Indonesia?

MEP
: Kalau menurut statistik, the three top industry saat ini adalah fashion design, handicraft, dan advertisement. Dan yang perkembangannya cukup pesat adalah music, advertisement, print & publication. Kita awalnya memang mulai dengan handicraft, dan mereka sudah cukup banyak pengalaman karena sering ikut berpameran dengan Depdag. Kita sudah melakukan rapid mapping dari industri handicraft, jadi isunya sudah mulai kita pahami dan sekarang tinggak kita teruskan saja. Fashion & design serta jewellery juga sudah kita mulai tangani. Mungkin target ke depannya animasi yang berkaitan dengan art seperti design based on computer, IT based design and animation, juga games. Beberapa negara seperti Korea dan Cina sudah masuk ke industri games, dan itu industri yang besar sekali.

C: Bisa jadi mungkin di kemudian hari industri seperti print, digital content, musik, adalah suatu industri yang sangat prominent di Indonesia?

MEP: Ya, betul. Kurang lebih seperti itu.

C: Kalau industri kreatif di masa depan dibayangkan seperti itu, kira-kira bagaimana cara kita untuk menuju ke sana?

MEP
: Ada dua hal. Pertama, yang kita coba pelajari adalah mencari tahu, sebetulnya penghambat itu ada dimana. Kita menyebutnya clustering. Kadang-kadang pelaku di industri kreatif ini berdiri sendiri-sendiri, tidak ada critical mass. Tidak ada suatu gerakan yang kana mendorong lebih banyak pelaku industri kreatif untuk ikut serta. Jadi, mungkin langkah pertama yang harus kita lakukan sebetulnya adalah meningkatkan kesadaran. Ambil contoh, dulu kalau ada anak mau belajar musik atau seni, orang tuanya pasti akan berkomentar, “Ah, ngapain? Nanti nggak bisa dapet kerjaan…” Nah, ini kan traditional view. Anak dididik untuk menjadi dokter atau insinyur. Berawal dari contoh itulah, hal pertama yang ingin kita lakukan adalah meningkatkan kesadaran masyarakat luas, bahwa sebetulnya dasar seni kita itu kuat sekali. Orang Indonesia memiliki natural artistic talent yang cukup tinggi, baik itu kemampuan menggambar, mendesain atau bermusik.

Hal yang kedua adalah HAKI. Penting menyadarkan mereka mengenai hak cipta dan bagaimana memproteksi hasil kreasi mereka. Juga edukasi, apa yang harus dilakukan setelah karyanya diproteksi. Suatu kreasi yang indah, belum tentu bisa dikomersialkan. Jadi, langkah yang kedua yaitu mengedukasi bagaimana kreasi mereka bisa menjadi kontemporer, modern, dan fungsional sehingga bisa mempunyai nilai komersial. Terkadang hal ini belum tentu lahir dari sang creator, tapi bisa juga seseorang atau pihak lain yang bisa melihat atau jeli, supaya karyanya bisa dijual. Bisa dibilang itu adalah bagian dari the business side of creativity… and so, how do you make the commercial value of artwork and also create something that seems to be traditional – yang sebelumnya tidak dihargai lagi, menjadi sesuatu yang commercial. Sebagai contoh, misalnya “I La Galigo”. Orang Bugis sendiri mungkin sudah tidak tahu. Sometimes it took a foreigner to discover dan mengangkatnya ke dunia internasional. Sometimes it takes somebody to help you. Kaitannya dengan hal ini, sebetulnya pilihan adalah either you create a market or you go to the market and modify your product for the market. In both ways, you create value. That’s kind of the approach. Jadi, itu yang harus dikembangkan. Banyak karya seni bersumber dari Indonesia, tapi banyak juga yang tidak tahu. Nah, ini sebetulnya yang harus kita cari tahu dan cegah supaya tidak dibajak oleh negara lain.

Hal lain yang menurut saya juga harus diperhatikan adalah sistem pendidikan. Kita harus mengubah dan membangun sistem pendidikan yang mengajarkan anak-anak how to be creative. Di negara barat, creativity itu dengan sendirinya dari kecil mereka tumbuhkan. Singapore sudah memulainya 10 tahun lalu. Medium term-nya, di Indonesia harus dikembangkan sistem pendidikan yang ke arah situ. Sedangkan short term-nya yang harus kita lakukan adalah mengumpulkan kelompok-kelompok pelaku kreatif, memfasilitasi dan memberi dorongan. Bukan hal mudah, karena seringkali kelompok-kelompok ini belum terbiasa diatur dan sebagian bersikap seolah mereka tidak mau dibantu oleh pemerintah. Okay, that’s fine. Mungkin mereka memang orang-orang kreatif. Jadi yang kita lakukan kadang hanya sebatas memfasilitasi. Misalnya membuatkan bengkel-bengkel kreativitas atau menyediakan tempat untuk anak-anak muda berkumpul dan melakukan kreasi. Jika perlu diberi mentor, atau ada orang yang memberi guidance untuk memberikan inspirasi. Dan ini adalah salah satu hal yang bisa kita mulai.

C: Berarti untuk mencapainya, banyak sekali yang harus kita lakukan. Salah satunya adalah bagaimana para orang kreatif yang sporadis ini dirangkul atau disinergikan dengan pemerintah. Mungkin pada dasarnya UKM-UKM ini adalah street fighter yang biasa bekerja sendiri, atau entah tidak tahu caranya, atau tidak mendapat dukungan. Lalu, bagaimana cara mensinergikannya? Apakah dari pemerintah ada badan tertentu? Lantas, bagaimana nasib orang-orang kreatif yang mau masuk ke pasar global dan ingin tahu caranya, tapi juga dilindungi karyanya saat menjual produknya ke luar? Terutama hal-hal yang sifatnya non-kreatif atau hal-hal manajerial seperti urusan kredit. Bahkan tak jarang mereka akhirnya mencari jalan keluarnya sendiri.

MEP: Tentunya harapan kita adalah akan ada suatu unit inter-dept yang bisa menampung hal-hal seperti ini, atau istilahnya menjadi pendamping terhadap kelompok-kelompok ini. Jadi memang arahnya ke situ. Kalau di Singapore atau Korea, mereka sudah membuat badan khusus yang menangani hal ini. Di Korea namanya Korean Cultural Content Center. Dia berdiri sendiri dan semacam badan independen, namun menjadi bagian dari pemerintah. Di Cina katanya juga akan dibuat juga. Jadi, mungkin ke depannya kita mau mengarah ke situ, sehingga ada suatu unit dengan SDM yang khusus menangani hal ini.

C: Kira-kira kapan realisasinya?

MEP: Cikal bakalnya sudah ada. Salah satunya program Indonesia Design Power yang melibatkan tiga departemen, yakin dept. Perindustrian, Perdagangan dan Menteri Negara Koperasi dan UKM. Kita mulai dari situ dulu. Dan mungkin supaya praktis dan terasa hasilnya, harus dipilih beberapa sub-sektor sebagai pilot project. Bisa handicraft, fashion, distro dll. Distro malah sudah dimulai dari tahun lalu, dan dept. Perindustrian sudah mulai melakukan beberapa kegiatan dengan distro (KICK – Kreatif Independent Clothing Community). Kita juga mulai fokus ke handicraft, dan saya pikir animasi juga penting untuk dikembangkan. Lalu mengenai kapan persisnya badan ini akan dibentuk, saya belum bisa menjawabnya secara pasti, karena menyangkut ketiga pihak tersebut. Tapi yang pasti, presiden mempunyai komitmen yang sangat tinggi akan hal ini. Bisa dilihat dalam pidatonya yang banyak mengungkapkan isu-isu ekonomi kreatif. Membuat roadmap juga menjadi PR bagi kita. Roadmap ini yang antara lain sedang kita hitung seperti apa, karakteristiknya seperti apa, isu-isu dan masalah yang sedang dihadapi itu apa, jadi kita punya beberapa hasil tentatif dan sudah punya gambaran besarnya. Next step-nya menurut saya adalah melakukan pembahasan intensif dengan kelompok-kelompok ini. Para stakeholder kan bermacam-macam. Kita harus melakukan pembahasan-pembahasan untuk mengetahuinya, karena belum tentu apa yang kita anggap harus dilakukan ternyata tepat, kalau kita belum bicara dengan pihak yang akan dibantu.

C: Jadi kalau begitu, tidak ada jawaban instan?

MEP: Ya, tidak bisa… ini kan suatu proses. Dan sosialisasi merupakan bagian dari proses yang cukup penting. Banyak yang mesti dilakukan.

C: Kalau tidak salah, dalam sambutan Presiden SBY saat pembukaan Trade Expo 2007, Presiden sempat mengatakan salah satu hambatan dalam industri kreatif adalah birokrasi yang berbelit – belit. Memang yang terjadi selama ini seperti apa, sih? Apakah itu bagian dari kendala yang men, karena menghambat sulitnya industri kreatif untuk berkembang pesat?

MEP: Mungkin bisa dibilang rata-rata OTB, ya… Organisasi Tanpa Bentuk. Rata-rata mereka (para pelaku kreatif) adalah OTB yang gak peduli untuk bikin PT. Kecuali mereka mulai jualan, maka mereka harus bikin PT. Selama ini banyak kita temukan mereka itu sangat kreatif. Tapi begitu ingin kita beri proyek, karena mereka belum atau tidak punya PT, tidak punya NPWP, akhirnya mereka tidak bisa ikut dalam tender. Mereka juga tidak mau mengurus hal ini. Jadi, yang harus kita bentuk adalah jenis usaha yang simpel untuk UKM. Intinya, orang kreatif biasanya harus bergabung dengan orang yang punya business sense. Biasanya begitu… seperti Bill Gates. Harus ada partner yang fokus mengurus keuangan, dan ada partner yang hanya fokus urusan kreatifitas.

C: Bicara mengenai hal yang lebih spesifik, penerbitan misalnya. Yang kita alami di penerbitan adalah pada saat kita hendak menciptakan suatu content untuk diterbitkan, entah itu buku atau majalah, ternyata pengembangan content itu sendiri membutuhkan biaya yang cukup besar. Atau saat penerbit hendak menciptakan suatu title, biasanya mereka mendapat suatu pilihan, apakah mengambil franchise saja dari luar alias beli royalti atau membuat dan mengembangkan content sendiri? Bisa dikatakan, iklim untuk pengembangan content – dalam hal ini penerbitan – ternyata cukup sulit. Nah, bagaimana kita ini bisa bekerjasama dengan pemerintah supaya situasinya menjadi lebih kondusif, agar kita bisa mengembangkan content sendiri, tidak hanya sekedar membeli franchise atau content dari luar negeri?

MEP: Memang dengan sendirinya itu susah. Brand memang mahal, jadi hal itu mungkin memang susah. Intinya, kita harus punya konsep yang bisa dilakukan secara bertahap atau berusaha menciptakan pasar yang besar. Itu butuh waktu, dan bisa juga a bit of luck, too. Sebagai orang kreatif, kita harus berusaha menciptakan brand, dan begitu brand-nya sudah mencuat, maka dijual, karena pasti akan banyak orang meniru. Unless you can continue to innovate to make it different. If you are just a creator and you do not want to continue to develop, then you should sell at the right time. But if you want to develop and have your own brand, then you must have to continue to create it. Dan itu butuh waktu.

C: Apakah industri kreatif ini bisa menjadi suatu motor penggerak di kemudian hari, sehingga kita tidak lagi bergantung pada ekspor hasil bumi tapi lebih ke ekspor kreativitas atau intelektual?

MEP: Ya.. tapi intinya creative economy itu sebetulnya adalah the process of creating by creative individual. Memang ada di 15 sektor (yang disebut di awal wawancara – red) itu, tapi karena kita punya banyak sumber daya alam, bisa saja creativity-nya itu diaplikasikan ke sumber daya alam dalam memproses atau melihat sesuatu. Oleh karena itu, R&D (Research & Development) itu masuk sebagai bagian dari creative economy. Misalnya, membuat air dari embun. Itu, kan memanfaatkan sumber daya alam, muncul sesuatu yang bisa dimanfaatkan, dan itu tentu saja bagian dari kreativitas. Creative economy tidak harus berkaitan dengan art, design. Pemikiran seperti itu sangatlah sempit. Sebtulnya yang kita inginkan adalah meningkatkan nilai tambah melalui proses kreativitas. Apapun itu. Bisa jasa, bisa barang.

C: Aplikasi dari motor penggerak itu sendiri, apa Bu? Apakah dengan mengadakan showcase semacam Trade Expo adalah salah satu aplikasinya ?

MEP: Ini hanya salah satunya. Lainnya antara lain; pendidikan, sosialisasi, apresiasi dan insentif. Apresiasi dan insentif cukup erat kaitannya. Kalau tidak di – appreciate, ya orang tidak menghasilkan insentif. Misalnya, orang kalau disuruh kreatif lalu dia tidak dibayar atau nilai bayaran yang dia peroleh kecil, tentu insentif-nya menjadi kecil. Harus ada value. This is what we notice in the furniture business. Contoh lain, the furniture manufacture and the designer adalah dua hal yang berbeda. The furniture maker should pay the designer to create designs for them. Should pay, and should pay well. Yang terjadi selama ini, they copy exactly. Pengusaha kita kalau mau kompetitif dengan Cina, mereka harus be willing to invest in design, create on design, create on brand. Branding is very important.

C: Bagaimana cara meyakinkan dunia luar dan bersaing secara global kalau negara kita sudah dikenal sebagai copycat? Sebut saja mulai dari desain tas, merek celana jeans, dll? Bagaimana kita mendidik pentingnya apresiasi, kalau kita sendiri punya budaya meniru?

MEP: Itulah pentingnya HAKI. Enforcement di HAKI-nya. Jadi, antara lain ada punishment kalau meng-copy karya orang lain tanpa izin si pemilik dan dia tidak bayar ke orang yang bersangkutan. Harus ada punishment…!

C: Itu tampaknya big problem di Indonesia.

MEP: Ya, its’a big problem. Tapi ini harus kita lakukan dan sosialisasi dengan gencar. Jadi perangnya cukup lama… it’s a process. I’m sorry to say, but it will need a long time. But we have to start…

Sumber: Majalah Concept vol. 4 edisi 20 2007 dalam http://bandungcreativecityblog.wordpress.com/2008/02/13/creative-economy-not-only-through-art-design/

Tidak ada komentar: